Poligami: Keadilan dan Perasaan

Sumber : http://www.dakwahbontang.com/2016/06/17/poligami-keadilan-dan-perasaan/

Majelis hari itu tidak seperti biasanya. Perbandingan laki-laki dan perempuan nampak sekali: 1 banding 5 padahal biasanya tidak terlalu jomplang begitu. Ditambah lagi, pembahasan di majelis kali ini topiknya ‘luar biasa’, An Nisa’ ayat 3.

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Belum-belum, kami (perempuan, red) sudah malas duluan membahasnya. Belum apa-apa, kami sudah cemburu. Iya, sudah cemburu. Padahal kalau dipikirkan, belum juga menikah, malah…belum juga ada calonnya. Tapi, kami sudah cemburu hanya dengan disinggung saja. Sekali lagi saya ulangi, kami sudah cemburu (di mana di sisi lain sana ada yang bersorak-sorai). Dan saya sadar, inilah bentuk asli perasaan seorang perempuan. Hadir direct dari kedalaman hatinya. Banyak ragam bentuk cemburu yang saya amati dari wajah kawan-kawan saya saat itu: ada yang sengaja tidak mau menatap layar materi, ada yang mementahkan tiap rincian materi pembuka, ada yang memasang muka masam, ada yang diam saja tapi diam-diam hatinya tergerus (saya misalnya). Hahaha. Tapi, kami mendengarkan dan merekam setiap perkataan Ustadz Deden Makhyaruddin, waktu itu. Secemburu-cemburunya, kami tetap lebih ingin memenuhi keingintahuan tentang ilmunya, tentang bagaimana hukumnya, sebab hal ini tidak terlepas dari kehidupan kami nantinya mau suka maupun tidak suka.

Dan, tak disangka, Ustadz Deden menerangkan hal ini dengan indah sekali. Persis seperti Allah menuliskannya dalam An Nisa ayat 3.

“Ini ayat tentang apa?” tanya Ustadz Deden mengawali penjelasannya

Maka, dengan malas-malas sebal (kami, perempuan) dan dengan takut-takut bingung campur senyum-senyum yang entah apa artinya (para laki-laki) menjawab “Tentang poligami dalam islam.”

“Salah.” dan kami pun diam, bingung.

“Pemahaman awalnya saja sudah salah, maka jangan tanya pengamalannya. Siapa bilang ini ayat tentang poligami?”

Kami diam

“Jelas-jelas Allah mengawalinya dengan ‘Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil’. Sudah jelas ini ayat tentang keadilan.”

Kami masih terus diam, namun hati kami penasaran. Pembahasan ini mulai menarik.

Ustadz Deden tersenyum puas melihat kami kebingungan sekaligus penasaran.

“Mengapa sih Allah menempatkan perempuan sebagai objek di ayat ini?”

Kami masih diam sebab kami memang tak punya ide sama sekali tentang apa jawabannya.

“Sebab dahulu, jaman Rasulullah hidup, perempuan adalah objek ketidakadilan dan mungkin saat ini pun masih. Dan dengan ayat ini, Allah hendak mengangkat keadilan untuk para perempuan.”

“Coba dicermati, mengapa di sana disebutkan tentang anak yatim terlebih dahulu? Karena anak yatim, dan perempuan, adalah objek ketidakadilan yang paling besar, dahulu. Ketika ayahnya meninggal, iya tidak mempunyai tempat perlindungan. Salah satu tempat perlindungan yang paling baik adalah mencarikannya laki-laki yang mau menikahinya (sekaligus memberikan keadilan kepadanya). Dan, jumlah anak yatim perempuan itu tak terbanyang banyaknya waktu itu, sebab perang merenggut ayah-ayah mereka sehingga mereka terlunta-lunta bersama harta ayah mereka yang banyak, yang telah ditinggalkan. Maka, tempat perlindungan yang baik adalah suami. Maka, bagi siapapun yang hendak berbuat adil kepada saudaranya, menikahi anak yatim adalah lebih utama untuk menjaga hak-haknya, memberikan perlindungan dan memberikan keadilan.”

Kami diam, masih diam.

“Coba, cermati lagi, adakah unsur perasaan di sini? Tidak ada sama sekali.”

Kami saling berpandangan.

“Mari kita coba bahas kalimat selanjutnya. Di sana disebutkan jika takut tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak yatim itu, maka menikahlah dengan wanita-wanita lain (yang kamu senangi). Kita ralat di sini, sebab terjemahan di sini agak rancu. Dilihat dari struktur bahasa arabnya, harusnya terjemahannya adalah: yang menyenangimu. Saya sudah usulkan perbaikannya kepada kementrian agama, namun sepertinya belum difollow up saja. Jadi, sekali lagi, tidak ada dorongan perasaan di sini, ketika seorang laki-laki harus memutuskan untuk menikahi lebih dari 1 perempuan.”

“Maka, itulah kenapa Rasulullah tidak pernah menikah dengan wanita lain selama Khadijah masih hidup. Sebab Rasulullah menikahi Khadijah dengan perasaannya, dengan rasa cinta, bukan atas dorongan membagi keadilan.”

Maka mahfumlah kami, mengapa Khadijah dan putrinya, Fatimah adalah dua perempuan utama yang tidak pernah dimadu suaminya: Rasulullah dan Ali bin Abi Thalib. Dalamnya perasaan Rasulullah kepada Khadijah dapat terlihat dari cemburunya Aisyah kepada sosok ini sekalipun Khadijah telah meninggal. Kita juga tentu sudah sering mendengar bagaimana kisah Fatimah dan Ali. Keduanya adalah dua orang yang pandai menyembunyikan perasaan, bahkan syaitan pun tak mengetahuinya. Keduanya sudah jatuh cinta jauh-jauh hari, sejak lama sekali dan menikahlah mereka karena rasa cinta itu.

Kembali kepada penjelasan Ustadz Deden

“Kita lihat selanjutnya, disebutkan ‘menikahlah dengan dua, tiga atau empat’. Artinya, menikahlah dengan langsung dua orang, tiga orang, atau empat sekaligus. Tidak satu-satu. Itu tata cara sunnahnya. Lebih baik seperti itu. Sebab jika menikah satu, kemudian nambah satu, nambah lagi, ada perasaan yang akan ikut serta di situ. Ada perasaan yang dulunya utuh, kemudian terbagi. Berbeda jika langsung dua, tiga atau empat, memang sudah sejak awal dibagi, sudah sejak awal adil sehingga diharapkan kedepannya lebih dekat dengan keadilan.”

Kami riuh rendah, semuanya. Sebab ini adalah ilmu yang baru sekali kami dapat. Banyak bisik-bisik heboh di sana-sini, perempuan maupun laki-laki. Pembahasan ini kian menarik lagi. Kami tak lagi cemburu, iya, tak lagi cemburu. Bagi kami perempuan, hal ini masuk akal, sebab jika sejak awal kami sudah diberikan jatah setengah, atau sepertiga, atau seperempat, maka tentu kami akan paham kedepannya bahwa hak kami memang hanya sebagian itu, tidak seluruhnya. Berbeda jika awalnya kami mendapat utuh, kemudian harus membaginya di pertengahan perjalanan. Ada retak yang entah bagaimana rasanya jika membagi hal yang sangat dicintai, dan hal ini berhubungan dengan pembahasan selanjutnya: keadilan perasaan.

“Kemudian, siapa sih wanita yang pantas untuk dinikahi ini? Mari kita lihat penggalan ini مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ . Di situ, dituliskan مَا . Berdasarkan ilmu nahwu, مَا itu dipakai untuk benda mati, untuk yang tidak mempunyai hati. مِنَ النِّسَاءِ artinya wanita. Berdasarkan strukturnya, dapat ditarik arti bahwa wanita yang dimaksud adalah wanita yang ‘hatinya telah mati’ artinya, ia tidak lagi menempatkan perasaan untuk sebuah pernikahan. Ia menempatkan keinginan akhirat di atas segalanya: demi keadilan, demi perlindungan, demi terjaga kesuciannya, demi menghindari fitnah dan lain-lain. Sekali lagi, tidak ada dorongan perasaan di sini. Terlebih, tidak ada dorongan syahwat di sini.”

Kami diam senyum-senyum.

“Lalu, ada tidak wanita itu jaman sekarang?” tanya Ustadz Deden senyum-senyum juga.

“Sulit, Ustadz.” para laki-laki menjawab lirih-lirih.

“Makanya, bisa nggak nikah lebih dari satu?”

Kami tertawa dan menjawab serentak “Sulit, Ustadz.” dan keadaan riuh rendah beberapa lama.

“Nah makanya….”

Kami senyum-senyum sendiri. Asy Syifa riuh rendah di sana-sini.

Asy Syifa masih riuh ketika Ustadz Deden hendak melanjutkan penjelasannya kembali.

“Mari kita lanjutkan. Setelah menyarankan untuk menikahi dua, tiga atau empat perempuan dengan tujuan memberikan keadilan (dan perlindungan), Allah kemudian memfirmankan ini ‘Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…’.”

“Sejenak kita sampingkan kalimat ini dan kita fokus pada kosa kata adil dalam ayat ini yang Allah sebutkan dalam dua jenis kata yang berbeda: تُقْسِطُوا di awal dan تَعْدِلُوا di akhir. Artinya apa? تُقْسِطُوا biasa dipakai untuk menggambarkan keadilan yang besar. Memberi perlindungan kepada anak yatim, sesama muslim yang ditinggal mati ayahnya dalam perang, dan sebagainya adalah perkara yang besar. Menikahi mereka dengan niat memberi perlindungan adalah hal besar. Sesuatu yang besar. Maka تُقْسِطُوا dipakai untuk menggambarkan keadilan yang besar ini. Sedangkan تَعْدِلُوا biasa dipakai untuk menggambarkan keadilan dalam hal-hal kecil, seperti salah satunya adalah perasaan. Keadilan perasaan. Maka, jika kita takut tidak bisa adil (dalam hal kecil, sekalipun itu sekecil perasaan), maka lebih baik nikahilah seorang saja.”

Tak pelak kami, yang perempuan, tersenyum-senyum dan para laki-laki manggut-manggut memahami hal ini sebagai sesuatu yang besar sekali nampaknya. Ada rasa terharu yang entah darimana datangnya. Rasa-rasanya Allah sungguh mengasihi kami, hanya kami tak pernah sadar. Bahkan hal sekecil perasaan saja Ia pertimbangkan.

“Maka, sampai pada titik ini kita seharusnya menyadari sesuatu, bahwa: keadilan tidak selalu sama. Keadilan untuk laki-laki tidak selalu sama karena tidak semua bisa melakukan pernikahan dengan lebih dari satu wanita, ini ditimbang berdasarkan kemampuannya dalam agama dan dalam hal apapun ditambah dengan syarat-syarat yang kita telah bahas tadi bahwa perempuannya harus begini, bahwa cara yang lebih afdol adalah begini dan sebagainya. Ada kalanya adil bagimu adalah dengan menikahi satu saja. Kamu tetap berbuat adil kepada istrimu dan kepada saudaramu dengan menjaga keadilan perasaan tadi. Itu adil. Jangan dikira tidak. Itu adil, keadilan yang kecil namun menghindari suatu mudharat besar bernama aniaya.”

“Maka, pilih adil yang mana?”

Kami tertawa, kami malu, sebab keadilan yang kami pilih mungkin hanya keadilan kecil.

“Lantas, mari kita lihat lagi. Allah menyebutkan ‘seorang’ dengan kata ‘wahidah’. Wahid itu satu. Wahid itu sifat Allah. Mengapa penggunaan katanya wahid? Sebab yang satu itu adalah utama, terutama dan punya keutamaan. Maka, kalian perempuan yang Allah sebut sebagai wahidah, jika ingin menjadi perempuan yang utama, milikilah keutamaan. Seperti Khaadijah, seperti Fatimah.”

Dan mata kami berkaca-kaca. Kami, yang awalnya cemburu kini justru malu. Kecemburuan kami hadir karena kurangnya ilmu kami sendiri. Karenanya, kami tak memahami pemaknaan ayat yang seindah ini.

“Kemudian bagaimana jika ada seorang wanita yang justru mencarikan wanita lain untuk dinikahi suaminya? Ya tidak apa-apa. Berarti hatinya telah diberikan kepada Allah, tujuannya adalah untuk mencapai suatu keadilan yang besar. Syahwatnya telah luruh menjadi ibadah dan ibadah. Tidak apa-apa, bukan berarti dia tidak menjadi wanita yang utama. Ada keistimewaan lain yang ia punya.”

“Dalam perkara dicarikan istri lagi ini, laki-laki juga ada adabnya. Kita harus mengingat bagaimana santunnya Rasulullah menjawab pinangan seorang wanita yang disampaikan melalui bibinya waktu itu. Beliau, dengan kerendahan hatinya menjawab bahwa beliau sudah cukup dengan istrinya saat itu. Itu adabnya. Maka jika esok kalian menemui istri kalian mencarikan lagi istri untuk kalian karena satu hal tertentu, jawablah dengan penuh kerendahhatian dan kewibawaan ‘saya, cukup dengan kamu saja’ itu adabnya. Selanjutnya, monggo, bisa dibicarakan.”

Kemudian kami tersenyum-senyum lagi, perasaan berkecamuk tak karuan.

“Nah, selesai sudah penjelasannya. Tinggal kita hendak memilih keadilan yang bagaimana: yang pertama atau yang kedua. Kedua-duanya sama-sama baik. Kedua-duanya sama-sama menuju tempat yang sama jika niatnya benar: Surga.”

Saya diam. Maka benar bahwa “menikah itu tidak hanya dunia, tapi dunia-akhirat seisinya.” mengutip hal yang disampaikan Dr. H. Akhmad Alim, Lc, MA. pada majelis empat minggu sebelumnya.

Kami, terlebih saya, pulang dengan membawa pemikiran yang terus berputar-putar. Saya bersemangat sekali untuk menceritakan ini hanya takut salah pemaparan (karena dalam pemaparan aslinya Ustadz Deden banyak menerangkan tentang ilmu nahwu, pemilihan kata, penerjemahan dalam bahasa arab dll yang kurang saya pahami). Tapi pada akhirnya, saya beranikan dengan niat baik ingin berbagi ilmu. Semoga kesalahan yang saya perbuat dalam pemaparannnya bisa dikoreksi oleh teman-teman yang lebih tahu.

Demikian kiranya. Semoga dapat menjadi pembelajaran.

(khoiriyalatifa/mfs/dakwahbontang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

One moment, please...

Please wait while your request is being verified...